RUU KIA Disahkan DPR RI, Ini Rincian Cuti Melahirkan untuk Ibu Bekerja

Saras Bening Sumunar - Rabu, 5 Juni 2024
RUU KIA disahkan DPR RI, kini cuti melahirkan bisa sampai 6 bulan.
RUU KIA disahkan DPR RI, kini cuti melahirkan bisa sampai 6 bulan. Freepik

Parapuan.co - Sah! Ibu bekerja kini berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan.

Setelah sempat mengalami gonjang-ganjing, Dewan Perwakilan Rakya (DPR) Republik Indonesia akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undag (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (4/6/2024).

Pengesahan RUU KIA ini seakan membawa angin segar setelah penantian yang cukup lama.

Apalagi beberapa negara juga sudah memberlakukan kebijakan yang sama dengan tujuan memberikan kesejahteraan batin untuk ibu dan anak.

Mengutip dari laman Kompas.comdalam ketentuan Hak Ibu pada Pasal 4 ayat (3) tertuang bahwa seorang ibu mendapatkan hak cuti melahirkan.

"Selain hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:

a. cuti melahirkan dengan ketentuan:

1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan

Baca Juga: RUU KIA Perlu Dikaji Lebih Dalam, Dinilai Turunkan Daya Saing Perempuan di Dunia Kerja



REKOMENDASI HARI INI

Ini 3 Aktivitas Sederhana yang Bisa Dilakukan Anak Perempuan dan Ibu