a. secara penuh untuk 3 bulan pertama,
b. secara penuh untuk bulan keempat, dan
c. 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
Ibu Melahirkan dengan Kondisi Khusus
Perlu Kawan Puan catat bahwa dalam UU KIA disebutkan bahwa terdapat syarat seorang ibu mendapatkan 3 bulan cuti tambahan.
Cuti ini hanya diperuntukan bagi ibu dengan kondisi khusus yang diatur dalam Pasal 4 ayat (5).
Kondisi khusus yang dimaksud adalah (satu) ketika ibu mengalami gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.
Dan (kedua) untuk ibu yang melahirkan anak mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.
Nah, Kawan Puan itu tadi sederet informasi terkait UU KIA yang disahkan oleh DPR RI.
Gimana nih pendapat Kawan Puan? Sampaikan pendapatmu di kolom komentar yah.
Baca Juga: Masih Terima Gaji, Ini Dilema Ibu Bekerja Soal Aturan Cuti 6 Bulan di RUU KIA
(*)