2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
b. waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran;
c. kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja;
d. waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak; dan/atau
e. akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya," bunyi pasal 4 ayat (3).
Jaminan Mendapatkan Gaji
Sementara dilansir dari Kompas.com, Pasal 5 ayat (2) juga menyebutkan bahwa selama cuti melahirkan ibu tetap mendapatkan hak gaji.
Dalam pasal tersebut terdapat tiga ketentuan pembayaran upah untuk ibu bekerja yang menjalankan cuti melahirkan selama enam bulan yakni:
Baca Juga: Mengenal Berbagai Pro dan Kontra RUU KIA Menurut Perspektif Para Ahli