Kawan Puan Wajib Tahu, Ini Aturan Upah untuk Ibu Bekerja yang Cuti Melahirkan

Arintha Widya - Kamis, 6 Juni 2024
Ilustrasi: Aturan upah bagi ibu bekerja yang cuti melahirkan
Ilustrasi: Aturan upah bagi ibu bekerja yang cuti melahirkan Freepik

Parapuan.co - Kawan Puan, ibu bekerja baru-baru ini dibuat lega dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi UU.

Pasalnya, ibu bekerja kini sudah berpeluang mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan.

Hanya saja, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum ibu bekerja mengajukan cuti melahirkan.

Mulai dari kondisi kesehatan hingga besaran upah yang diterima, berikut ini aturan seputar cuti melahirkan untuk ibu bekerja yang tercantum dalam UU KIA seperti merangkum Kompas.com!

Syarat Cuti 6 Bulan Bagi Ibu Bekerja yang Melahirkan

Aturan cuti ibu bekerja di dalam UU KIA tertera pada Pasal 4 ayat 3 dengan detail seperti di bawah ini:

Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti 6 bulan dengan syarat, yakni;

1. Paling singkat 3 bulan pertama, dan;

2. Paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Baca Juga: Viral Kasus Pemotongan Gaji Waroeng SS, Ini Syarat Perusahaan Boleh Potong Gaji Pekerja

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Studi Ungkap Pentingnya Peran Kakek-Nenek terhadap Kesehatan Mental Ibu