Cuti tambahan 3 bulan berikutnya pada poin kedua dari Pasal 4 ayat 3 di atas harus memenuhi syarat sesuai dalam Pasal 4 ayat 5, yaitu:
Kondisi khusus yang dimaksud adalah, pertama, ibu mengalami gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.
Kedua, ibu yang melahirkan anak mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.
Jaminan Upah untuk Ibu Bekerja yang Cuti Melahirkan
Ibu bekerja yang cuti melahirkan berhak mendapatkan gaji atau upah sebagaimana saat aktif bekerja atau tidak sedang cuti.
Namun, ada aturan khusus terkait besaran gaji yang diterima saat cuti melahirkan selama 6 bulan.
Ketentuan pembayaran upah untuk ibu yang menjalankan cuti melahirkan selama 6 bulan tertuang dalam Pasal 5 ayat 2, yakni:
1. Secara penuh untuk 3 bulan pertama;
2. Secara penuh untuk bulan keempat;
Baca Juga: Ini Alasan Pengusaha Sarankan Kebijakan Cuti Melahirkan 6 Bulan Perlu Dikaji