3. Sebesar 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
Selain aturan besaran upah, UU KIA juga menjamin ibu yang cuti melahirkan untuk tetap mendapatkan haknya yang lain sebagai karyawan.
Hak tersebut adalah, ibu yang cuti melahirkan tidak bisa diberhentikan dari pekerjaannya (baik dipecat atau layoff).
Lantaran tidak boleh diberhentikan, maka ibu bekerja yang cuti melahirkan berhak mendapatkan gaji sesuai dengan ketentuan yang disebutkan di atas.
Demikian tadi beberapa aturan untuk ibu bekerja yang tertera dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
UU ini disahkan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak di 1.000 hari pertama kehidupan si kecil.
Semoga informasi di atas bisa menjadi acuan bagi Kawan Puan agar tidak khawatir dengan kesejahteraanmu.
Meski cuti, kamu tetap menerima gaji karena ada jaminan untuk ibu yang bekerja di dalam undang-undang.
Baca Juga: Catat, Ini 3 Mitos yang Harus Perempuan Karier Hindari agar Sukses
(*)