Dian Andyasuri, Direktur Perempuan yang Emban Misi Pemberdayaan di Industri Tambang

Arintha Widya - Selasa, 18 Juni 2024
Dian Andyasuri Direktur PT Delta Dunia Makmur
Dian Andyasuri Direktur PT Delta Dunia Makmur Dokumentasi PT Delta Dunia Makmur

Dian menambahkan bahwa persentase perempuan di perusahaan yang ada di Australia lebih banyak daripada di Indonesia.

"Kalau di Australia kita udah punya driver perempuan. Untuk di Indonesia ada mekanik perempuan, itu udah terasa sebagai pencapaian," kata Dian.

Menurut Dian, misinya menempatkan lebih banyak lagi perempuan di industri pertambangan butuh waktu dan kesabaran.

Di PT Delta Dunia Makmur sendiri, kini tercatat sudah lebih dari 40 persen dari anak usaha sudah ada perempuannya.

Untuk di level manajer, jumlah perempuan setidaknya sudah mencapai 30 persen.

Jumlah tersebut bisa semakin bertambah lantaran adanya program future leader yang dimaksudkan untuk membantu perempuan tumbuh dan berani berkarier di industri pertambangan.

Adapun yang dimaksud adalah program MahaDEWI, yaitu sebuah komunitas Delta Dunia Empowered Intra-Network untuk mendorong para pekerja perempuan untuk memiliki mentor hingga berjejaring.

Dian pun berharap MahaDEWI bisa menjadi wadah untuk membangun komunitas yang mendukung dan berlaku inklusif bagi para pekerja perempuan di industri pertambangan.

"Sejak dulu saya melihat ibu saya bekerja di industri ini, sehingga saya melihat perempuan bekerja di tambang seharusnya bukan hal yang tabu. Ini lebih seperti misi pribadi saya ingin lihat lebih banyak perempuan di industri pertambangan di masa depan," ujar Dian lagi. 

Kalau Kawan Puan tertarik dengan industri maskulin seperti pertambangan, kamu bisa mencoba melamar di PT Delta Dunia Makmur, nih.

Dengan begitu, kamu bakal turut membantu misi Dian Andyasuri mewujudkan kesetaraan dalam jumlah laki-laki dan perempuan di industri pertambangan.

Baca Juga: Ciptakan Ruang Ramah Perempuan di Industri Game, Ini Usaha Indonesian Women in Game

(*)

 



REKOMENDASI HARI INI

Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual Fisik dan Non Fisik Berdasarkan UU TPKS