Penyematan Gelar Haji/Hajah
Filolog Oman Fathurahman atau disapa Kang Oman yang juga seorang staf ahli di Kemenag pernah menjelaskan tentang penyematan gelar haji/hajah.
Ia berpendapat, gelar tersebut sah-sah saja disematkan oleh atau kepada orang yang pulang dari berhaji.
Menyematkan gelar haji/hajah sudah dilakukan oleh masyarakat Indonesia sejak lama.
Salah satu alasannya adalah karena di masa silam, perjalanan menuju ke Tanah Suci bagi masyarakat Nusantara terbilang sulit.
Mereka harus mengarungi lautan, menerjang badai, menjelajah gurun pasir, dan sebagainya.
Perjuangan berat tersebut bisa berlangsung berbulan-bulan, mengingat transportasi tidak semudah sekarang.
Perjalananannya saja sudah berat. Belum menjalankan ibadah di Tanah Suci yang juga membutuhkan perjuangan tersendiri.
Oleh karenanya, gelar haji/hajah dianggap sebagai bentuk penghargaan bagi seseorang yang melewati ujian tersebut.
Baca Juga: Kuota Haji Indonesia 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah, Mencapai 241.000 Jemaah