Hari Bhayangkara, Ini 7 Aturan Bagi Ibu Bhayangkari sebagai Istri Polisi

Arintha Widya - Senin, 1 Juli 2024
Hari Bhayangkara ke-78, ini aturan untuk ibu bhayangkari dan keluarga anggota Polri.
Hari Bhayangkara ke-78, ini aturan untuk ibu bhayangkari dan keluarga anggota Polri. Instagram @bhayangkari.ketua_umum

Parapuan.co - Tanggal 1 Juli ini bertepatan dengan Hari Bhayangkara

Berkaitan dengan Hari Bhayangkara, ada sejumlah aturan yang harus ditepati ibu Bhayangkari atau para istri anggota polisi. 

Kawan Puan tahu apa saja aturannya? Apabila belum, rasanya kamu perlu mengetahuinya, siapa tahu kelak berjodoh dengan anggota polisi.

Kalaupun tidak, kamu dapat mengingatkan temanmu yang menjadi ibu Bhayangkari untuk menaati aturan tersebut. 

Melansir Tribunnews, di bawah ini sejumlah aturan dan larangan bagi ibu-ibu Bhayangkari!

Mengenal 7 Aturan Bagi Ibu Bhayangkari

Aturan bagi keluarga anggota kepolisian, termasuk ibu Bhayangkari tercantum dalam Surat Telegram Kadivpropam Polri Nomor ST/30/XI/Hum.3.4/2019/Divpropam, meliputi:

1. Tidak Pamer

Aturan yang pertama, yaitu tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Marak di Media Sosial, Ini 4 Dampak Flexing bagi Kesehatan Mental

Baik itu dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik, semisal di lingkungan desa atau perumahan.

2. Menjaga Diri

Ibu Bhayangkari juga harus senantiasa menjaga diri, guna menunjukkan kewibawaannya.

Menempatkan pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat harus dilakukan. 

3. Tidak Menunjukkan Gaya Hidup di Media Sosial

Penggunaan media sosial para ibu Bhayangkari juga dibatasi, terutama dalam konten yang diunggah.

Ibu Bhayangkari dan keluarga anggota polisi tidak diperbolehkan mengunggah foto atau video pada medsos untuk menunjukkan gaya hidup hedonis.

Hal ini dikarenakan unggahan gaya hidup hedonis anggota keluarga aparat dapat menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat.

4. Patuh Terhadap Hukum

Baca Juga: Jasa Raharja Dukung Kampanye Disiplin dan Tertib Berlalu Lintas Kostrad

Aturan berikutnya, harus patuh terhadap hukum dan mau menyesuaikan norma, kepatutan, dan kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

5. Menggunakan Atribut Polri

Bila ingin menggunakan atribut Polri, harus sesuai dengan pedoman penggunaan agar sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.

6. Memberi Contoh kepada Publik

Tidak memperlihatkan gaya hidup hedonis, dan memberikan contoh perilaku juga sikap baik kepada masyarakat.

Hal ini berlaku tidak hanya bagi Bhayangkari, tetapi juga seluruh anggota Polri dan keluarganya.

7. Sanksi Bagi Anggota yang Melanggar

Bila ada anggota Polri dan keluarganya yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Itulah tadi beberapa aturan yang berlaku bagi ibu Bhayangkari. Semoga informasi di atas menambah wawasanmu, ya.

Baca Juga: Polri Buka Rekrutmen Polisi Sumber Sarjana SIPSS, Ini Syaratnya!

(*)

Sumber: tribunnews
Penulis:
Editor: Kinanti Nuke Mahardini


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja