Hari Bhayangkara, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Polwan Sesuai Pangkatnya

Arintha Widya - Senin, 1 Juli 2024
Hari Bhayangkara ke-78, yuk ketahui gaji dan tunjangan Polwan.
Hari Bhayangkara ke-78, yuk ketahui gaji dan tunjangan Polwan. Freepik AI

Parapuan.co - Kepolisian Republik Indonesia tengah merayakan Hari Bhayangkara ke-78 pada 1 Juli 2024 ini.

Bertetapan dengan Hari Bhayangkara ini, PARAPUAN punya informasi penting bagi Kawan Puan yang tertarik untuk jadi Polwan (Polisi Wanita).

Salah satunya informasi seputar gaji Polwan dan tunjangan yang diperoleh berdasarkan jabatan yang diduduki.

Yuk, simak gaji dan tunjangan Polwan sesuai jabatannya sebagaimana dirangkum dari Kompas.com!

Gaji Polwan Sesuai Jabatan

Gaji Polwan tentulah sama dengan gaji polisi pada umumnya, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ini detailnya:

1. Gaji Polwan Golongan I: Tamtama

  • Bhayangkara Dua Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.
  • Bhayangkara Satu Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500.
  • Bhayangkara Kepala Rp1.747.900 hingga Rp2.783.900.
  • Ajun Brigadir Polisi Dua Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.
  • Ajun Brigadir Polisi Satu Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.
  • Ajun Brigadir Polisi Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.

2. Gaji Polwan Golongan II: Bintara

  • Brigadir Polisi Dua Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.
  • Brigadir Polisi Satu Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.
  • Brigadir Polisi Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.
  • Brigadir Polisi Kepala Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.
  • Ajun Inspektur Polisi Dua Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300.
  • Ajun Inspektur Polisi Satu Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600.

3. Gaji Polwan Golongan III: Perwira Pertama

  • Inspektur Polisi Dua Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.
  • Inspektur Polisi Satu Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.
  • Ajun Komisaris Polisi Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.

Baca Juga: Ratusan CPNS Mundur karena Pendapatan, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri