4. Gaji Polwan Golongan IV: Perwira Menengah
- Komisaris Polisi Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.
- Ajun Komisaris Besar Polisi Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.
- Komisaris Besar Polisi Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.
5. Gaji Polwan Golongan IV: Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal Polisi Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.
- Inspektur Jenderal Polisi Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500.
- Komisaris Jenderal Polisi Rp5.079.300 hingga Rp5.750.900.
- Jenderal Polisi Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.
Tunjangan Kinerja Polwan
Tak hanya gaji pokok, Polwan juga akan mendapatkan tunjangan kinerja yang diberikan setiap bulan.
Berikut rincian tunjangan kinerja Polwan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia:
- Kelas jabatan 18: Rp34.902.000.
- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000.
- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000.
- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000.
Baca Juga: Rincian Jumlah Gaji Perangkat Desa, Ada yang Setara PNS Golongan IIA