Pengarusutamaan Gender Untuk Kesetaraan, Apa yang Sudah Diterapkan?

David Togatorop - Selasa, 2 Juli 2024
Pengarusutamaan gender dimaksudkan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender, terutama di tempat kerja.
Pengarusutamaan gender dimaksudkan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender, terutama di tempat kerja. Pixabay

Langkah Nyata dalam Pengarusutamaan Gender

Dalam rangka mendorong dan mengoptimalkan upaya PUG secara terpadu dan terkoordinasi, Instruksi Presiden tersebut mengamanatkan bahwa untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, strategi pengarusutamaan gender harus diterapkan dalam seluruh proses pembangunan nasional.

Sehingga, PUG menjadi bagian dari kegiatan fungsional utama semua instansi dan lembaga pemerintah di tingkat pusat dan daerah.

Bagaimana dengan penerapannya?

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dalam Advokasi dan Sosialisasi Peningkatan Pelaksanaan Kebijakan Pengarusutamaan Gender pada 26 Juni 2024, yang dihadiri oleh narasumber dari berbagai kementerian serta perwakilan unit kerja di lingkungan Kemenko PMK, memberikan beberapa pemaparan.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menyatakan bahwa pemerintah memiliki komitmen tinggi dalam mewujudkan kesetaraan gender dengan meratifikasi CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) melalui UU Nomor 7 Tahun 1984.

Komitmen ini diperkuat dengan Inpres No. 9 Tahun 2000 yang mengamanatkan integrasi perspektif gender dalam semua kebijakan program dan kegiatan pembangunan.

Woro menjelaskan bahwa seluruh instansi pemerintahan, khususnya Kemenko PMK, diharapkan menjadi penggerak pengarusutamaan gender, dengan memahami isu gender dan menerapkannya dalam kebijakan dan program kegiatan hingga pelaksanaannya.

Baca Juga: Survei Ini Ungkap 45% Perempuan Pernah Mengalami Perlakuan Tidak Menyenangkan di Kantor

PUG di Kementerian Luar Negeri

Sebagai contoh, dalam temuan Parapuan, di situs Kementerian Luar Negeri dikatakan bahwa di sana sudah menerapkan proses rekrutmen, pelatihan, dan mekanisme seleksi jabatan pimpinan tinggi yang terbuka serta memberikan peluang yang sama bagi laki-laki dan perempuan.

Kebijakan ini memastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang adil untuk berkembang dan menempati posisi kepemimpinan.

Untuk mendukung keluarga, kebijakan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri telah disesuaikan. Ini termasuk peraturan khusus bagi pejabat diplomatik yang menikah dengan Warga Negara Asing, pengaturan penempatan yang akomodatif bagi pasangan diplomat di luar negeri, serta pemberian fasilitas tunjangan keluarga dan bantuan pendidikan anak di luar negeri.

Langkah ini diambil untuk memastikan kesejahteraan pegawai dan keluarganya.

Kementerian Luar Negeri juga menyediakan fasilitas penunjang yang mendukung hak-hak reproduksi pegawai perempuan serta kesehatan ibu dan anak.

Ini termasuk ruang laktasi dan tempat penitipan anak (daycare) di kantor-kantor pelayanan dan perlindungan. (*)

Baca Juga: Pembunuhan terhadap Perempuan, Kenali 9 Jenis Femisida Menurut Komnas Perempuan

Penulis:
Editor: David Togatorop