Pengarusutamaan Gender Untuk Kesetaraan, Apa yang Sudah Diterapkan?

David Togatorop - Selasa, 2 Juli 2024
Pengarusutamaan gender dimaksudkan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender, terutama di tempat kerja.
Pengarusutamaan gender dimaksudkan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender, terutama di tempat kerja. Pixabay

Parapuan.co - Pengarusutamaan gender adalah serangkaian strategi untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam pengembangan institusi, kebijakan, dan program kerja.

Termasuk di dalamnya adalah desain dan pelaksanaan kebijakan, program, monitoring, dan evaluasi, serta kerjasama dengan pihak eksternal.

Kawan Puan perlu tahu kalau definisi gender berbeda dengan jenis kelamin. Gender adalah sifat dan perilaku yang ada pada laki-laki dan perempuan yang dibentuk secara sosial maupun budaya, dan karenanya gender tidak berlaku selamanya tergantung kepada waktu dan tempatnya.

Sekarang ini ada banyak stereotip tentang laki-laki dan perempuan berkembang di masyarakat.

Misalnya, laki-laki dianggap lebih rasional dan kuat, sementara perempuan dianggap emosional dan lemah.

Dalam skala lebih besar, meskipun pemerintah telah melakukan banyak upaya untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dan penguatan kapasitas kelembagaan pengarusutamaan gender (PUG), data menunjukkan masih ada kesenjangan antara perempuan dan laki-laki.

Bentuk kesenjangannya adalah dalam akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat, serta penguasaan terhadap sumber daya di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sosial budaya.

Maka, PUG adalah strategi rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki.

Indonesia memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan kesetaraan dan pengarusutamaan gender, dan itu dibuktikan dengan berbagai regulasi seperti UUD 1945, Inpres No. 9 Tahun 2000, dan Peraturan Presiden tentang RPJMN 2020-2024.

Baca Juga: Kebocoran Data Pribadi di PDN, Waspada Perempuan Rentan Jadi Korban Kejahatan Siber

Langkah Nyata dalam Pengarusutamaan Gender

Dalam rangka mendorong dan mengoptimalkan upaya PUG secara terpadu dan terkoordinasi, Instruksi Presiden tersebut mengamanatkan bahwa untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, strategi pengarusutamaan gender harus diterapkan dalam seluruh proses pembangunan nasional.

Sehingga, PUG menjadi bagian dari kegiatan fungsional utama semua instansi dan lembaga pemerintah di tingkat pusat dan daerah.

Bagaimana dengan penerapannya?

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dalam Advokasi dan Sosialisasi Peningkatan Pelaksanaan Kebijakan Pengarusutamaan Gender pada 26 Juni 2024, yang dihadiri oleh narasumber dari berbagai kementerian serta perwakilan unit kerja di lingkungan Kemenko PMK, memberikan beberapa pemaparan.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menyatakan bahwa pemerintah memiliki komitmen tinggi dalam mewujudkan kesetaraan gender dengan meratifikasi CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) melalui UU Nomor 7 Tahun 1984.

Komitmen ini diperkuat dengan Inpres No. 9 Tahun 2000 yang mengamanatkan integrasi perspektif gender dalam semua kebijakan program dan kegiatan pembangunan.

Woro menjelaskan bahwa seluruh instansi pemerintahan, khususnya Kemenko PMK, diharapkan menjadi penggerak pengarusutamaan gender, dengan memahami isu gender dan menerapkannya dalam kebijakan dan program kegiatan hingga pelaksanaannya.

Baca Juga: Survei Ini Ungkap 45% Perempuan Pernah Mengalami Perlakuan Tidak Menyenangkan di Kantor

PUG di Kementerian Luar Negeri

Sebagai contoh, dalam temuan Parapuan, di situs Kementerian Luar Negeri dikatakan bahwa di sana sudah menerapkan proses rekrutmen, pelatihan, dan mekanisme seleksi jabatan pimpinan tinggi yang terbuka serta memberikan peluang yang sama bagi laki-laki dan perempuan.

Kebijakan ini memastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang adil untuk berkembang dan menempati posisi kepemimpinan.

Untuk mendukung keluarga, kebijakan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri telah disesuaikan. Ini termasuk peraturan khusus bagi pejabat diplomatik yang menikah dengan Warga Negara Asing, pengaturan penempatan yang akomodatif bagi pasangan diplomat di luar negeri, serta pemberian fasilitas tunjangan keluarga dan bantuan pendidikan anak di luar negeri.

Langkah ini diambil untuk memastikan kesejahteraan pegawai dan keluarganya.

Kementerian Luar Negeri juga menyediakan fasilitas penunjang yang mendukung hak-hak reproduksi pegawai perempuan serta kesehatan ibu dan anak.

Ini termasuk ruang laktasi dan tempat penitipan anak (daycare) di kantor-kantor pelayanan dan perlindungan. (*)

Baca Juga: Pembunuhan terhadap Perempuan, Kenali 9 Jenis Femisida Menurut Komnas Perempuan

Penulis:
Editor: David Togatorop


REKOMENDASI HARI INI

6 Bahan Alami untuk Membantu Mengatasi Masalah Biang Keringat