- Clearing Officer: Bertugas mencatat setiap transaksi nasabah, baik pemindahbukuan antar rekening dalam bank tersebut maupun antarbank.
4. Pendukung (Support)
- Legal Analyst: Bertugas melakukan review legal terhadap sistem hukum bisnis perbankan.
- Credit Analyst: Bertanggung jawab atas draft pengajuan kredit, termasuk membuat analisis kredit calon debitur.
5. Bagian Non-Operasional
- Compliance Risk Management: Memastikan penerapan ketentuan untuk calon nasabah baru, melakukan analisis risiko dan dampaknya pada perusahaan, membuat rencana untuk mengurangi risiko, serta menyiapkan rencana jika risiko terjadi.
- Human Resource Department: Mencakup perekrutan dan penilaian karyawan, personalia (mengurusi kebutuhan karyawan, termasuk upah lembur), bagian training and development karyawan.
- Information Technology (IT): Mendukung bidang IT di perusahaan perbankan, baik bagi karyawan maupun nasabah; serta menyusun program komputer sesuai kebutuhan perusahaan.
Demikian tadi beberapa jenis pekerjaan di industri perbankan. Ada yang menarik bagi Kawan Puan?
Baca Juga: Karyawan Punya Pekerjaan Sampingan, Pahami Aturan Ini agar Tidak Dipecat
(*)