Parapuan.co - Bank di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam aspek perekonomian.
Untuk diketahui bahwa bank adalah sebuah lembaga intermediasi keungan yang didirikan dengan beberapa kewenangan seperti:
- Menerima simpanan uang
- Meminjamkan uang
- Menerbitkan promes atau banknote
Bicara tentang perbankan, ternyata ada banyak jenis bank, terutama berdasarkan kegiatan operasionalnya.
Adapun jenis-jenis bank berdasarkan kegiatan operasionalnya, yakni:
1. Bank Konvesional
Pertama, ada bank konvensional. Jenis bank ini memiliki peran untuk melaksanankan kegiatan usaha secara konvensional.
Dalam praktiknya, bank konvensional memberikan jasa lalu lintas pembayaran secara umum berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Umumnya, bank konvensional beroperasi dengan mengeluarkan produk untuk:
Baca Juga: Perbedaan KUR Mikro dan Kecil BRI, Mana yang Cocok Jadi Modal Ide Usaha?
- Menyerap dana masyarakat.
- Menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan mengeluarkan kredit.
- Pelayanan jasa keuangan, dan jasa-jasa lainnya.
2. Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam.
Prinsip-prinsip syariah ini mengacu kepada Al-Quran dan hadist, dan menjadi pembeda utama antara bank syariah dan konvensional.
Dilansir dari laman Gramedia, ada dua konsep dalam hukum agama Islam yakni larangan penggunaan sistem bunga, karena bunga (riba) dalam hukum Islam.
Sebagai pengganti bunga, digunakan sistem bagi hasil.
Baca Juga: Dilakukan BI dan Bank of Korea, Apa Itu Local Currency Transaction?
Lantas, apa saja prinsip-prinsip yang berlaku di Bank Syariah?
- Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
- Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
- Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
- Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
- Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Apa perbedaan bank konvesional dan syariah?
Dari penjelasan di atas, bisa ditarik kesimpulan bahwa ada perbedaan bank konvensional dan syariah.
Dari segi operasional, bank konvensional beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi konvensional yang berfokus pada bunga (interest).
Sementara, bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam yang melarang riba (bunga).
Sebagai gantinya, bank syariah menggunakan konsep bagi hasil, murabahah (jual beli dengan margin keuntungan), dan akad-akad lainnya yang sesuai dengan syariah.
Sedangkan dari segi produk dan layanan, produk dan layanan yang ditawarkan oleh bank konvensional meliputi tabungan, deposito, pinjaman, kartu kredit, dan lain-lain, yang semuanya berbasis bunga.
Untuk produk dan layanan di bank syariah, mencakup tabungan mudharabah, deposito mudharabah, pembiayaan murabahah, pembiayaan mudharabah, dan lainnya, berbasis prinsip syariah tanpa bunga.
Baca Juga: Sebelum Ajukan Pinjaman, Ketahui 5 Jenis Suku Bunga Bank Berikut Ini!
(*)