Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Royke Tumilaar mengatakan, pihaknya telah melakukan pemblokiran rekening yang berkaitan dengan judol.
"Kita mendukung (pemberantasan judi online) untuk jumlah rekening yang diblokir sudah banyak," kata Royke di Jakarta, Jumat (6/7/2024) lalu.
Sebelumnya, OJK telah menginstruksikan kepada perbankan untuk membuat sistem pendeteksi rekening yang berkaitan dengan judi online.
"Kita juga memberikan feedback ke OJK dari data manajemen yang kita kelola. Misalnya ada indikasi-indikasi (judi online), kita sampaikan ke OJK," jelasnya.
Ia juga mengatakan, meski telah mendeteksi rekening-rekening nasabah yang terindikasi judi online, namun yang berhak menginstruksikan agar rekening (terindikasi judol) ditutup adalah OJK.
2. Strategi Bank Mandiri
Hal serupa dilakukan pula oleh Bank Mandiri, sebagaimana diungkap Corporate Secretary PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Teuku Ali Usman.
Pihaknya telah mengimplementasikan berbagai strategi untuk memastikan layanan Bank Mandiri tidak disalahgunakan oleh pihak yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Pertama, secara aktif melakukan pencarian situs judi online yang menggunakan rekening Bank Mandiri (web crawling).