Parapuan.co - Kawan Puan, topik mengenai judi online (judol) masih menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat total transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp100 triliun pada kuartal pertama 2024.
Sementara untuk total transaksi pada tahun 2023 mencapai Rp327 triliun.
Jumlah tersebut mencakup sekitar 3,2 juta warga Indonesia pada tahun yang sama.
Dalam praktiknya, sering kali pelaku judi online menggunakan rekening perbankan sebagai tempat untuk menyetorkan uang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan mencatat bahwa banyak praktik jual beli rekening bank untuk judi online.
Oleh sebab itu, OJK menegaskan pemberantasan judol harus melibatkan banyak pihak, terutama perbankan.
Lantas, bagaimana strategi perbankan untuk membantu memberantas praktik judi online? Simak uraiannya seperti dirangkum dari Kompas.com berikut ini!
1. Strategi Bank BNI
Baca Juga: OJK Jelaskan Persamaan Pinjol Ilegal dengan Judi Online, Seperti Apa?
Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Royke Tumilaar mengatakan, pihaknya telah melakukan pemblokiran rekening yang berkaitan dengan judol.
"Kita mendukung (pemberantasan judi online) untuk jumlah rekening yang diblokir sudah banyak," kata Royke di Jakarta, Jumat (6/7/2024) lalu.
Sebelumnya, OJK telah menginstruksikan kepada perbankan untuk membuat sistem pendeteksi rekening yang berkaitan dengan judi online.
"Kita juga memberikan feedback ke OJK dari data manajemen yang kita kelola. Misalnya ada indikasi-indikasi (judi online), kita sampaikan ke OJK," jelasnya.
Ia juga mengatakan, meski telah mendeteksi rekening-rekening nasabah yang terindikasi judi online, namun yang berhak menginstruksikan agar rekening (terindikasi judol) ditutup adalah OJK.
2. Strategi Bank Mandiri
Hal serupa dilakukan pula oleh Bank Mandiri, sebagaimana diungkap Corporate Secretary PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Teuku Ali Usman.
Pihaknya telah mengimplementasikan berbagai strategi untuk memastikan layanan Bank Mandiri tidak disalahgunakan oleh pihak yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Pertama, secara aktif melakukan pencarian situs judi online yang menggunakan rekening Bank Mandiri (web crawling).
Baca Juga: Judi Online Bisa Picu Perceraian pada Perempuan Menikah, Pakar Ungkap Dampaknya
"Dengan langkah ini, Bank Mandiri dapat mendeteksi situs yang terindikasi menyalahgunakan rekening sebagai penampungan dana hasil judi online," ujar Ali dalam sebuah keterangan pers, Rabu (10/7/2024).
Langkah kedua, Bank Mandiri melakukan analisis anomali transaksi untuk mengetahui ada atau tidaknya lonjakan transaksi tak wajar pada rekening tertentu.
Dengan metode ini, Bank Mandiri bisa mengidentifikasi aktivitas transaksi mencurigakan, termasuk transaksi terkait judi online, sehingga bisa segera mengambil tindakan penanganan.
Ketiga, Bank Mandiri memanfaatkan teknologi analisa algoritma tingkat lanjut (external cyber threat intelligence).
Hal itu dilakukan pada data keamanan siber dari berbagai sumber untuk mengidentifikasi situs judol yang secara ilegal menyalahgunakan identitas Bank Mandiri.
3. Strategi Bank BRI
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI melakukan pemberantasan dengan mencari rekening yang digunakan pelaku untuk menampung uang judi online secara berkala.
Cara yang dilakukan adalah dengan secara aktif melakukan browsing ke berbagai situs judol untuk didata.
"Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung," ungkap Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto.
"Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran," tambahnya.
Itulah tadi sejumlah strategi perbankan dalam upaya membantu pemerintah memberantas judi online.
Baca Juga: Judi Online Adalah Biang Kerok Gangguan Mental, Perceraian dan Pinjaman Online
(*)