Parapuan.co - Kecanduan judi online memiliki dampak mengerikan terhadap kesehatan mental.
Fenomena ini telah diakui sebagai gangguan mental dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders Edisi Kelima (DSM-5), yang mengklasifikasikannya sebagai gangguan perjudian atau gambling disorder.
Gangguan perjudian ditandai dengan pola perilaku perjudian yang berulang, baik secara offline maupun online melalui internet.
Menurut DSM-5, kriteria diagnostik gangguan ini mencakup perasaan gelisah dan mudah tersinggung saat mencoba mengurangi atau berhenti bermain judi.
Dr. dr. Nova Riyanti Yusuf, SpKJ, Direktur Utama Pusat Kesehatan Jiwa Nasional (PKJN) RS Marzoeki Mahdi, menjelaskan bahwa gangguan perjudian merupakan kondisi di mana perilaku judi telah menjadi candu dan mengganggu kehidupan sehari-hari seseorang.
"Gangguan perjudian dimasukkan dalam kategori yang sama dengan penggunaan zat. Hal ini didasarkan pada penelitian yang menunjukkan banyak kesamaan antara gangguan perjudian dan penggunaan zat," ujar dr. Nova, seperti dikutip dari rilis Kemenkes.
Ia menambahkan bahwa kecanduan judi dapat berdampak luas, terutama karena berkaitan dengan penggunaan uang yang semakin banyak untuk berjudi, khususnya judi online.
Kriteria diagnostik lainnya mencakup upaya berulang kali untuk berhenti berjudi yang gagal. Menurut International Classification of Diseases (ICD) WHO, seseorang dengan gangguan perjudian sering kali gagal dalam mengendalikan atau mengurangi perilaku bermain judi.
Orang itu juga cenderung meningkatkan jumlah uang yang dipertaruhkan dari waktu ke waktu untuk mempertahankan atau melampaui kesenangan yang dirasakan atau untuk menghindari kebosanan.
Baca Juga: Judi Online Bisa Picu Perceraian pada Perempuan Menikah, Pakar Ungkap Dampaknya
Dampak Fisik dan Mental Judi Online
Individu dengan gambling disorder dapat mengalami gangguan dalam pola makan, tidur, olahraga, dan perilaku terkait kesehatan lainnya yang berdampak terhadap kesehatan fisik dan mental.
Selain itu, mereka mungkin terlibat dalam perilaku curang untuk menyembunyikan kerugian dari orang terdekat atau berusaha mendapatkan uang untuk membayar utang.
Individu dengan gangguan perjudian sering kali berjudi sebagai respons terhadap perasaan depresi, kecemasan, kebosanan, atau kesepian.
ICD WHO juga menyebutkan bahwa gangguan perjudian biasanya terjadi bersamaan dengan gangguan akibat penggunaan zat, gangguan suasana hati, gangguan kecemasan, atau gangguan kepribadian.
Menurut kutipan dari Tirbun Jabar, di Cianjur, ribuan kasus gugat cerai pada periode Januari-Juni 2024 dilatarbelakangi oleh kasus yang berkaitan dengan judi online.
Banyak istri yang melayangkan gugatan cerai karena tidak tahan dengan suaminya yang memiliki banyak utang akibat kecanduan judi online. Sebagian besar suami yang digugat istrinya karena terjerat judi online berusia antara 30 hingga 40 tahun.
Yang lebih mengerikan adalah fakta bahwa judi online dan pinjaman online sering kali saling terkait. Para pecandu judi sering meminjam uang secara online dengan harapan dapat segera membayar kembali saat menang judi. (*)
Baca Juga: OJK Jelaskan Persamaan Pinjol Ilegal dengan Judi Online, Seperti Apa?