Cuti Melahirkan sampai 6 Bulan di UU KIA, Berlaku untuk Siapa?

Saras Bening Sumunar - Kamis, 11 Juli 2024
UU KIA dan aturan cuti melahirkan enam bulan untuk ibu hamil.
UU KIA dan aturan cuti melahirkan enam bulan untuk ibu hamil. flukyfluky

Parapuan.co - Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) kini tengah menjadi sorotan setelah penetapannya diresmikan pada 4 Juni 2024 lalu.

Penetapan UU KIA bertujuan untuk menjamin kesejahteraan ibu melahirkan, mulai dari pembayaran gaji hingga hak cuti melahirkan.

Dengan disahkannya UU KIA oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tertuang aturan bahwa ibu melahirkan berhak mendapatkan cuti sampai enam bulan lamanya.

Selama masa cuti, ibu melahirkan juga tetap digaji dan tidak boleh di-PHK.

Namun dalam praktiknya, benarkah seluruh ibu melahirkan akan mendapat enam bulan cuti?

Timbul juga pertanyaan tentang cuti melahirkan selama enam bulan berlaku untuk siapa?

Polemik Cuti Melahirkan Enam Bulan

Kawan Puan, cuti melahirkan bagi perempuan bekerja sebenarnya hanya didapat selama tiga bulan saja.

Namun pada kondisi tertentu, cuti melahirkan bisa didapatkan selama enam bulan.

Baca Juga: Sulitnya Tafsiran Kondisi Khusus dari Undang-Undang KIA pada 1000 Hari Pertama Kehidupan



REKOMENDASI HARI INI

Cuti Melahirkan sampai 6 Bulan di UU KIA, Berlaku untuk Siapa?