Cuti Melahirkan sampai 6 Bulan di UU KIA, Berlaku untuk Siapa?

Saras Bening Sumunar - Kamis, 11 Juli 2024
UU KIA dan aturan cuti melahirkan enam bulan untuk ibu hamil.
UU KIA dan aturan cuti melahirkan enam bulan untuk ibu hamil. flukyfluky

Apalagi kenyataannya, cuti wajib yang diberikan ibu bekerja di UU KIA hanya berlaku tiga bulan dan tiga bulan berikutnya untuk kondisi tertentu.

"Ada inovasi yang menyebutkan cuti enam bulan di dalam pemberian tetapi ini berubah menjadi tiga (bulan) yang memang harus diberikan, ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan," ucap Mike Verawati dalam webinar "Menakar Efektivitas UU KIA" (29/6/2024).

Mike menjelaskan bahwa, penambahan cuti melahirkan ini menjadi mekanisme baru baik untuk perempuan bekerja hingga para pemberi kerja.

"Satu setengah bulan di awal dan satu setengah bulan lagi di akhir sesudah melahirkan. Dan penambahannya tiga bulan lagi memang menjadi mekanisme baru yang harus dilakukan para pemberi kerja," imbuhnya.

Terlepas dari itu, kekhawatiran justru disampaikan oleh Jumisih, perwakilan Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia.

Ia menyebutkan bahwa UU KIA berpotensi meminggirkan hak buruh perempuan.

"UU KIA berpotensi meminggirkan hak buruh perempuan," ucap Jumisih.

Menurutnya, UU KIA belum efektif jika diberlakukan untuk perempuan yang memiliki hubungan kerja tidak pasti.

Termasuk pada pekerja kontrak, outsourcing, hingga pekerja buruh lainnya.

"Itu akan sulit diimplementasikan karena ada hubungan kerja tidak pasti yang kaitannya dengan status buruh kontrak, outsourcing, di mana buruh perempuan itu masuk di dalamnya," imbuhnya.

Kawan Puan, penetapan UU KIA seakan membawa angin segar untuk ibu bekerja, namun juga kontrovesi bagi buruh perempuan dan pekerja informal lain.

Bagaimana pendapatmu dengan kebijakan ini? Sampaikan di kolom komentar yah.

Baca Juga: Ini Pentingnya Buku KIA Warna Pink untuk Pantau Kesehatan Ibu dan Anak



REKOMENDASI HARI INI

Kronologi Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Tangerang, Korban Dipaksa Lakukan Ini