Cuti Melahirkan sampai 6 Bulan di UU KIA, Berlaku untuk Siapa?

Saras Bening Sumunar - Kamis, 11 Juli 2024
UU KIA dan aturan cuti melahirkan enam bulan untuk ibu hamil.
UU KIA dan aturan cuti melahirkan enam bulan untuk ibu hamil. flukyfluky

Merujuk pada RUU KIA Pasal 4 ayat (3) tertuang bahwa ibu melahirkan dalam kondisi tertentu berhak mendapatkan cuti sampai enam bulan.

Durasi cuti tersebut terdiri atas tiga bulan cuti pertama dan ditambah tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kondisi khusus yang dimaksud adalah:

- Ibu mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi pasca-persalinan atau keguguran.

- Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi.

Bukan hanya tentang ibu melahirkan, UU KIA juga mengatur tentang ibu yang mengalami keguguran juga diberikan waktu istirahat sampai 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Mike Verawati selaku perwakilan Koalisi Perempuan Indonesia turut menyoroti cuti enam bulan ibu melahirkan ini.

Menurutnya, praktik cuti ibu melahirkan sudah tertuang dalam UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: RUU KIA Disahkan, Bagaimana Nasib Buruh Perempuan? Simak Penjelasannya!



REKOMENDASI HARI INI

Kronologi Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Tangerang, Korban Dipaksa Lakukan Ini