Cegah Pelecehan di Lembaga Internal, Komnas HAM Desak Penyelenggara Pemilu Bentuk Satgas TPKS

Saras Bening Sumunar - Jumat, 12 Juli 2024
Komnas HAM bentuk satgas TPKS buntut kasus pelecehan seksual ketua KPU.
Komnas HAM bentuk satgas TPKS buntut kasus pelecehan seksual ketua KPU. Ake Ngiamsanguan

Parapuan.co - Nama Hasyim Asy'ari kini tengah menjadi sorotan publik.

Mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo secara tidak hormat.

Pemecatan Hasyim Asy'ari ini lantaran dirinya terbukti melanggar etik terkait pelecehan seksual pada petugas Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN).

Terkait kasus yang menjerat Hasyim Asy'ary, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta lembaga-lembaga penyelenggara pemilu membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di lembaga masing-masing.

"Komnas HAM mendesak lembaga penyelenggara pemilu membentuk Satgas di masing-masing lembaga penyelenggara pemilu, untuk melaksanakan fungsi pencegahan serta penanganan tindak pidana kekerasan seksual," ucap Pramono Ubaid Tanthowi, komisioner Komnas HAM seperti dilansir dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Pramono menekankan bahwa pihak KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai institusi demokrasi semestinya menjadi ruang aman dan bebas bagi perempuan untuk menjalankan aktivitas.

Komnas HAM juga mendesak supaya seluruh lembaga penyelenggara pemilu mengimplementasikan Undang-Undang TPKS.

Termasuk dengan menyusun kebijakan untuk pencegahan tindak pidana kekerasan seksual dan dituangkan dalam bentuk peraturan KPU, peraturan Bawaslu, dan peraturan DKPP.

Implementasi ini bertujuan untuk menghindari adanya kasus-kasus pelecehan seksual yang masih menjadikan perempuan sebagai korban utamanya, menekan angka kekerasan seksual pada perempuan, dan melindungi perempuan dari segala bentuk pelecehan.

Baca Juga: Kampanye 16 HAKTP, Komnas Perempuan Dorong Implementasi UU TPKS Secara Maksimal

Adanya Evaluasi Kebijakan

Pramono Ubaid Tanthowi juga meminta agar penyeleggara pemilu dapat melakukan evaluasi regulasi dan kebijakan terkait komitmen pemenuhan hak politik perempuan secara menyeluruh.

Hak politik ini meliputi keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik hingga proses pencalonan.

"Terutama terkait dengan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik, dalam proses pencalonan DPR/DPRD, serta komposisi KPU/Bawaslu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota," imbuhnya.

Kronologi Pelecehan Seksual yang Dilakukan Hasyim Asy'ari

Adapun kasus awal pelanggaran etik ini ketika Hasyim Asy'ari diduga menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila pada pengadu.

Bukan itu saja, Hasyim Asy'ari juga menggunakan fasilitas jabatannya sebagai ketua KPU RI untuk melancarkan aksinya.

Alih-alih meminta maaf, Hasyim Asy'ari justru mengucap syukur karena disanksi pemberhentian oleh DKPP setelah terbukti melanggar etik terkait tindakan asusila.

Kasus Hasyim Asy'ari ini dianggap menjadi tantangan besar dan perlu dibenahi oleh lembaga pemilu yakni pencegahan kekerasan seksual yang terjadi di internal kelembagaan.

Baca Juga: Mengenal Bentuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Menurut UU TPKS

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Panduan Membandingkan Harga Online dan Offline Saat Berbelanja, Lebih Hemat Mana?