Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya, Ada Bank Sentral sampai BPR

Saras Bening Sumunar - Jumat, 12 Juli 2024
Jenis-jenis bank berdasarkan fungsinya.
Jenis-jenis bank berdasarkan fungsinya.
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit.
  • Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.

3. Bank Umum

Berikutnya, ada bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah.

Dalam kegiatannya, bank umum memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Perlu Kawan Puan ketahui bahwa bank umum juga sering disebut dengan bank komersial atau commercial bank.

Lantas, apa saja juga bank umum yang perlu Kawan Puan tahu?

Tugas utama bank umum adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman.

Adapun tugas lain bank umum, yaitu:

  • Menerbitkan uang melalui pembayaran kredit dan investasi.
  • Menawarkan jasa-jasa keuangan seperti kartu kredit, cek perjalanan, ATM, transfer uang antar bank, dan lain sebagainya.
  • Menyediakan fasilitas untuk perdagangan antar negara atau internasional.
  • Melayani penyimpanan barang berharga.

Kawan Puan, demikian beberapa jenis bank yang terbagi berdasarkan fungsinya.

Semoga dapat menambah pengetahuanmu, ya!

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan S1 Gaji Rp7 Juta di BUMN LPPI, Ini Syaratnya

(*)

Sumber: Gramedia Blog
Penulis:
Editor: Kinanti Nuke Mahardini


REKOMENDASI HARI INI

Dobrak Stigma, Logina Salah Kontestan Pertama Miss Universe dengan Vitiligo dan Status Ibu