Parapuan.co - Dalam dunia perbankan, ada berbagai jenis bank yang perlu perempuan tahu.
Mulai dari bank berdasarkan kepemilikan, bank berdasarkan kegiatan operasional, hingga jenis bank berdasarkan fungsinya.
Sebelumnya PARAPUAN telah membahas jenis-jenis bank berdasarkan kegiatan operasional.
Kali ini, kita akan membahas jenis-jenis bank berdasarkan fungsinya.
Merangkum dari laman Gramedia, berikut penjelasan selengkapnya!
1. Bank Sentral
Dalam suatu negara, bank sentral adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut.
Fungsi bank sentral ini pun beragam misal menjaga stabilitas nilai mata uang, menjaga stabilitas sektor perbankan, dan memantau sistem finasial secara keseluruhan.
Di negara Indonesia fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI).
Baca Juga: 5 Jenis Pekerjaan di Perbankan dan Tugas-tugasnya yang Perlu Kamu Tahu
Sebagai bank sentral, BI memiliki tujuan tunggal yakni mencapai dan memeliharan kestabilan nilai rupiah yang meliputi kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, dan memelihara kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Adapun tugas-tugas Bank Indonesia, yakni:
- Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter.
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
- Mengatur dan mengawasi kinerja bank-bank.
Bank Perkreditan Rakyat atau BPR adalah jenis bank yang dalam prosesnya melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Dalam artian, kegiatan bank ini tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Kegiatan BPR ini jauh lebih sempit dibanding kegiatan bank pada umumnya.
Hal ini dikarenakan BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian seperti yang dilakukan jenis bank secara umum.
Adapun tugas Bank Perkreditan Rakyat, seperti:
Baca Juga: Blokir Rekening, Begini Strategi Perbankan Bantu Berantas Judi Online
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit.
- Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
3. Bank Umum
Berikutnya, ada bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah.
Dalam kegiatannya, bank umum memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Perlu Kawan Puan ketahui bahwa bank umum juga sering disebut dengan bank komersial atau commercial bank.
Lantas, apa saja juga bank umum yang perlu Kawan Puan tahu?
Tugas utama bank umum adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman.
Adapun tugas lain bank umum, yaitu:
- Menerbitkan uang melalui pembayaran kredit dan investasi.
- Menawarkan jasa-jasa keuangan seperti kartu kredit, cek perjalanan, ATM, transfer uang antar bank, dan lain sebagainya.
- Menyediakan fasilitas untuk perdagangan antar negara atau internasional.
- Melayani penyimpanan barang berharga.
Kawan Puan, demikian beberapa jenis bank yang terbagi berdasarkan fungsinya.
Semoga dapat menambah pengetahuanmu, ya!
Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan S1 Gaji Rp7 Juta di BUMN LPPI, Ini Syaratnya
(*)