Resign Dapat Pesangon, Ini Aturan Pemberian Uang Pisah untuk Karyawan Tetap dan Kontrak

Arintha Widya - Minggu, 14 Juli 2024
Aturan pemberian uang pisah untuk karyawan tetap maupun kontrak yang resign.
Aturan pemberian uang pisah untuk karyawan tetap maupun kontrak yang resign. Freepik

Parapuan.co - Kawan Puan, ternyata bukan hanya karyawan terdampak PHK (pemutusan hubungan kerja) yang berhak mendapatkan pesangon.

Karyawan yang resign atau mengundurkan diri secara sukarela juga punya hak untuk mendapatkan pesangon, meski tidak disebut dengan istilah yang sama.

Saat resign, karyawan tetap atau pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) berhak menerima uang pisah dan uang penggantian hak.

Sedangkan bagi karyawan kontrak atau yang berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berhak atas sejumlah uang kompensasi ketika mereka resign.

Bagaimana ketentuannya? Di Bawah ini aturan uang "pesangon" bagi karyawan tetap maupun kontrak yang resign seperti dirangkum dari Kompas.com!

Aturan Pemberian Uang Pisah bagi Karyawan Tetap (PKWTT) yang Resign

Ketentuan pemberian uang pisah bagi karyawan berstatus tetap yang mengundurkan diri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.

Pasal 50 pada PP tersebut menjelaskan pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat, berhak atas sejumlah uang pisah.

Adapun syarat mengundurkan diri atas kemauan sendiri yang dimaksud antara lain:

  • Karyawan mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai berhenti bekerja.
  • Karyawan tidak terikat dalam ikatan dinas.
  • Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Baca Juga: Pemimpin Perempuan Perlu Tahu, Ini 4 Cara untuk Menghadapi Banyak Karyawan Resign

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Tips Switch Career buat Perempuan: 2 Langkah Memulai Jalur Karier Baru