Resign Dapat Pesangon, Ini Aturan Pemberian Uang Pisah untuk Karyawan Tetap dan Kontrak

Arintha Widya - Minggu, 14 Juli 2024
Aturan pemberian uang pisah untuk karyawan tetap maupun kontrak yang resign.
Aturan pemberian uang pisah untuk karyawan tetap maupun kontrak yang resign. Freepik

Hanya saja, jumlah atau besaran uang pisah diatur oleh tiap-tiap perusahaan dalam perjanjian kerja atau peraturan organisasi.

Aturan Pemberian Uang Penggantian Hak bagi PKWTT yang Resign

Selain uang pisah, karyawan tetap yang mengundurkan diri berhak pula atas uang penggantian hak.

Hal ini diatur dalam Pasal 50 PP Nomor 35 Tahun 2021. Uang penggantian hak adalah uang yang dibayarkan perusahaan sebagai pengganti dari hal-hal berikut:

- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke lokasi atau tempat pekerja/buruh diterima bekerja.

- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Untuk menghitung besaran uang pengganti cuti, rumusnya adalah: 1/25 x (gaji pokok + tunjangan tetap) x sisa cuti tahunan yang belum diambil.

Aturan Pemberian Uang Kompensasi bagi Karyawan Kontrak (PKWT) yang Resign

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

4 Momen Memukau di Konser Isyana, Dari Duet hingga Kehangatan Keluarga