Baca Juga: Karyawan Resign, Apakah Berhak Mendapatkan Pesangon? Ini Penjelasannya
"Pesangon" untuk karyawan kontrak berbeda dengan PKWTT. PKWT menerima uang yang disebut kompensasi.
Ketentuan pemberian uang kompensasi terhadap karyawan kontrak yang mengundurkan diri diatur dalam Pasal 15 PP Nomor 35 Tahun 2021.
Di dalamnya tertulis, pemberian uang kompensasi dilaksanakan saat berakhirnya kontrak kerja.
Yaitu, ketika karyawan resign saat kontrak kerja habis atau tidak akan melanjutkan kontraknya.
Adapun besaran uang kompensasi PKWT bergantung masa kerjanya, dengan ketentuan berikut:
- PKWT selama 12 bulan, uang kompensasi sebesar 1 bulan upah.
- PKWT selama lebih dari 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional.
- PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional.
Perhitungan proporsional yang dimaksud dihitung menggunakan rumus masa kerja/12 x 1 bulan upah.
Demikian tadi informasi mengenai uang "pesangon" yang berhak diterima karyawan tetap maupun kontrak yang resign. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Selain Tahun Baru, Ini Alasan Banyak Karyawan Resign Setelah Lebaran
(*)