Tujuan Terkait
Tujuan Lestari terkait

Berfungsi sebagai NPWP, NIK Bisa Digunakan untuk Akses Layanan Perpajakan Berikut

Arintha Widya - Selasa, 16 Juli 2024
Berbagai layanan perpajakan yang bisa diakses menggunakan NIK 16 digit yang sudah dipadankan jadi NPWP.
Berbagai layanan perpajakan yang bisa diakses menggunakan NIK 16 digit yang sudah dipadankan jadi NPWP. maruco

Parapuan.co - Kawan Puan, sudahkah kamu melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?

Pemadanan NIK dengan NPWP akan menambah fungsi nomor di KTP menjadi nomor NPWP.

Dengan demikian, kamu tidak membutuhkan NPWP karena urusan perpajakan dapat diakses melalui NIK yang ada di KTP-mu.

Implementasi NIK sebagai NPWP sendiri sudah dilakukan sejak 1 Juli 2024.

Ditjen Pajak sudah mengimplementasikan pemanfaatan NIK 16 digit sebagai NPWP ke sejumlah kegiatan perpajakan.

Adapun berbagai layanan perpajakan yang dapat diakses menggunakan NIK antara lain seperti merangkum dari Kompas.com di bawah ini!

- Portal untuk pemadanan NIK-NPWP (https://portalnpwp.pajak.go.id/).

- DJP Online untuk keperluan SPT Tahunan (https://account.pajak.go.id/).

- Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (https://infokswp.pajak.go.id/).

 Baca Juga: Ini Tujuan Pemadanan NIK dan NPWP, Diperpanjang hingga 1 Juli 2024

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari, program KG Media yang merupakan suatu rencana aksi global, bertujuan untuk menghapus kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.



REKOMENDASI HARI INI

Tips Tetap Aktif Berolahraga Saat Momen Liburan Akhir Tahun, Apa Saja?