Parapuan.co - Kawan Puan, sudahkah kamu melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?
Pemadanan NIK dengan NPWP akan menambah fungsi nomor di KTP menjadi nomor NPWP.
Dengan demikian, kamu tidak membutuhkan NPWP karena urusan perpajakan dapat diakses melalui NIK yang ada di KTP-mu.
Implementasi NIK sebagai NPWP sendiri sudah dilakukan sejak 1 Juli 2024.
Ditjen Pajak sudah mengimplementasikan pemanfaatan NIK 16 digit sebagai NPWP ke sejumlah kegiatan perpajakan.
Adapun berbagai layanan perpajakan yang dapat diakses menggunakan NIK antara lain seperti merangkum dari Kompas.com di bawah ini!
- Portal untuk pemadanan NIK-NPWP (https://portalnpwp.pajak.go.id/).
- DJP Online untuk keperluan SPT Tahunan (https://account.pajak.go.id/).
- Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (https://infokswp.pajak.go.id/).
Baca Juga: Ini Tujuan Pemadanan NIK dan NPWP, Diperpanjang hingga 1 Juli 2024