Tujuan Terkait
Tujuan Lestari terkait

Berfungsi sebagai NPWP, NIK Bisa Digunakan untuk Akses Layanan Perpajakan Berikut

Arintha Widya - Selasa, 16 Juli 2024
Berbagai layanan perpajakan yang bisa diakses menggunakan NIK 16 digit yang sudah dipadankan jadi NPWP.
Berbagai layanan perpajakan yang bisa diakses menggunakan NIK 16 digit yang sudah dipadankan jadi NPWP. maruco

- E-Bupot untuk membuat bukti potong pajak penghasilan (https://ebupot2126.pajak.go.id/).

- Layanan pengaduan wajib pajak yang difasilitasi Direktorat Jendeal Pajak (DJP), E-Objection (https://eobjection.pajak.go.id/).

- Pendaftaran pajak secara elektronik di E-Registration (https://ereg.pajak.go.id/).

- E-Filing, suatu cara penyampaian SPT Pajak (https://efiling.pajak.go.id/).

- Validasi dokumen perpajakan melalui Rumah Konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/).

- Layanan daring untuk melakukan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh melalui E-PHTB DJP Online (https://ephtb.pajak.go.id/).

- E-PBK untuk pemindahbukuan daring (https://epbk.pajak.go.id/); E-SKD untuk pembuatan surat keterangan domisili (https://eskd.pajak.go.id/); dan E-SKTD untuk permohonan pengusaha lakukan impor (https://sktd.pajak.go.id/).

- E-Reporting Investasi untuk menyampaikan laporan realisasi investasi (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id).

- E-PHTB Notaris untuk validasi Surat Setoran Pajak (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id).

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari, program KG Media yang merupakan suatu rencana aksi global, bertujuan untuk menghapus kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.



REKOMENDASI HARI INI

6 Bahan Alami untuk Membantu Mengatasi Masalah Biang Keringat