Baca Juga: Waktunya Lapor SPT Pajak, Kawan Puan Sudah Lakukan Pemadanan NIK-NPWP?
- Melaporkan realisasi investasi dan non-investasi melalui E-Reporting PPS.(https://ereportingpps.pajak.go.id).
- E-SPOP (https://pbb.pajak.go.id), bisa digunakan wajib pajak untuk mengajukan permohonan perubahan pajak bumi bangunan (PBB), sehingga tak perlu datang ke kantor setempat.
- Laporan pemanfaatan insentif pajak di E-Reporting Insentif (https://ereportingfasilitas.pajak.go.id/).
- Perpanjangan SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/).
Lebih lanjut, akses ke berbagai layanan pajak di atas bisa menggunakan NIK per Agustus 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam acara "Sectaxcular 2024", di Plaza Tenggara GBK, Jakarta Pusat, Minggu (14/7/2024).
"Insya Allah mulai bulan Agustus depan, seluruh layanan kepada masyarakat wajib pajak dapat kami lakukan sederhana dengan menggunakan NPWP baru yaitu NPWP 16 digit atau menggunakan NIK," kata Suryo Utomo.
Kawan Puan yang sudah melakukan pemadanan dapat memanfaatkan layanan perpajakan di atas untuk segala keperluan pajakmu, ya.
Baca Juga: Cara Pemadanan NIK dan NPWP Online di Laman DJP, Sudah Tahu?
(*)