4. Masruchah
5. Yosep Adi Prasetyo
Untuk diketahui, proses pemilihan kelima pansel ini dilakukan dengan mekanisme penjaringan serta mempertimbangkan masukan publik.
Dengan begitu, para pansel yang terpilih bisa bekerja secara independen dan memilih calon komisioner terbaik.
"Kami mempercayakan kepada pansel untuk bekerja secara independen, imparsial, transparan, akuntabel, dan berintegritas guna mendapatkan orang-orang terbaik di Indonesia menjadi Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan 2025-2030," imbuh Yentriyani.
Lebih lanjut, Melani Budianta yang juga menjadi Ketua Panitia Seleksi berkata bahwa pihaknya telah menyusun tahapan proses seleksi yang akan dilaksanakan serta sejumlah kriteria untuk calon komisioner.
Menurut Melani Budianta, calon komisioner harus memiliki wawasan tentang persoalan perempuan, gender, hingga sensitif terkait persoalan demokrasi.
"Pansel, ingin menjaring calon yang memiliki wawasan dan pembahasan komprehensif tentang persoalan perempuan, gender dan kelompok minoritas, serta memiliki sensitivitas terhadap persoalan-persoalan demokrasi dan HAM," jelas Melani Budianta.
Kawan Puan, apakah kamu tertarik untuk mendaftarkan diri sebagai calon komisi Paripurna Komnas Perempuan?
Baca Juga: Kasus Polwan FN sebagai Perempuan Berkonflik Hukum Akibat Kekerasan Finansial dalam Rumah Tangga
(*)