Parapuan.co - Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Andy Yentriyani secara resmi menyampaikan pembentukan panitia seleksi (pansel) untuk calon anggota Komisi Paripurna atau Komisioner Komnas Perempuan.
Menurut Andy Yentriyani, pembentukan pansel ini selaras dengan tahap awal dimulainya seleksi calon anggota Komisi Paripurna atau Komisioner Komnas Perempuan.
Pasalnya, anggota komisi paripurna Komnas Perempuan untuk periode 2020-2025 akan menyelesaikan tugasnya pada 31 Maret 2025 mendatang.
"Komnas Perempuan membentu Tim Pansel Komnas Perempuan untuk memilih Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan yang baru periode 2025-2030," ujar Andy Yentriyani dilansir dari Kompas.com.
Andy Yentriyani menambahkan bahwa ada lima orang yang telah ditunjuk sebagai jajaran pansel calon komisi paripurna.
Adapun kelima pansel yang dimaksud Andy Yentriyani yakni:
1. Melani Budianta
2. E. Kristi Poerwandari
3. Marzuki Darusman
Baca Juga: Soroti Pemberlakuan UU KIA, Komnas Perempuan: Undang-Undang Ini Riskan
4. Masruchah
5. Yosep Adi Prasetyo
Untuk diketahui, proses pemilihan kelima pansel ini dilakukan dengan mekanisme penjaringan serta mempertimbangkan masukan publik.
Dengan begitu, para pansel yang terpilih bisa bekerja secara independen dan memilih calon komisioner terbaik.
"Kami mempercayakan kepada pansel untuk bekerja secara independen, imparsial, transparan, akuntabel, dan berintegritas guna mendapatkan orang-orang terbaik di Indonesia menjadi Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan 2025-2030," imbuh Yentriyani.
Lebih lanjut, Melani Budianta yang juga menjadi Ketua Panitia Seleksi berkata bahwa pihaknya telah menyusun tahapan proses seleksi yang akan dilaksanakan serta sejumlah kriteria untuk calon komisioner.
Menurut Melani Budianta, calon komisioner harus memiliki wawasan tentang persoalan perempuan, gender, hingga sensitif terkait persoalan demokrasi.
"Pansel, ingin menjaring calon yang memiliki wawasan dan pembahasan komprehensif tentang persoalan perempuan, gender dan kelompok minoritas, serta memiliki sensitivitas terhadap persoalan-persoalan demokrasi dan HAM," jelas Melani Budianta.
Kawan Puan, apakah kamu tertarik untuk mendaftarkan diri sebagai calon komisi Paripurna Komnas Perempuan?
Baca Juga: Kasus Polwan FN sebagai Perempuan Berkonflik Hukum Akibat Kekerasan Finansial dalam Rumah Tangga
(*)