Lebih lanjut, Woro mengatakan bahwa jatah cuti ayah yang diatur dalam UU KIA menjadi sorotan publik karena dianggap terlalu sedikit.
Namun, cuti ayah masih sangat mungkin ditambahkan atau diperpanjang apabila diperlukan.
Oleh karenanya, saat ini aturan UU KIA sedang disusun untuk diselaraskan dengan aturan lain, misalnya UU Ketenagakerjaan.
"Jadi untuk alasan penting menambah cuti masih dimungkinkan. Bukan berarti dalam UU tiga hari, terus jadi kaku tiga hari saja," imbuhnya.
"Ketenagakerjaan juga kan sudah ada ya aturan-aturannya. Ini nanti akan kami coba selaraskan," tegasnya lagi.
Pemberlakuan UU KIA ini seakan memberikan angin segar untuk ibu bekerja.
Di sisi lain, implementasi UU KIA masih sangat dipertanyakan. Mengingat, masih banyak perempuan bekerja yang tidak terikat kontrak formal.
Kalau pendapat Kawan Puan gimana nih? Yuk tulis di kolom komentar!
Baca Juga: Cuti Melahirkan sampai 6 Bulan di UU KIA, Berlaku untuk Siapa?
(*)