Polemik Cuti Ayah di UU KIA, Pemerintah Rencanakan Aturan Turunan

Saras Bening Sumunar - Rabu, 17 Juli 2024
Cuti ayah di UU KIA bisa bertambah lebih dari tiga hari.
Cuti ayah di UU KIA bisa bertambah lebih dari tiga hari. Edwin Tan

Parapuan.co - Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) masih mencuri perhatian sejak penetapannya Juni 2024 lalu.

Bagaimana tidak, tertuang dalam UU KIA bahwa ibu melahirkan berhak mendapatkan cuti selama enam bulan.

Namun pada kenyataannya, cuti tersebut tidak berlaku secara langsung melainkan  dengan kondisi kesehatan tertentu.

Bukan itu saja, adanya kebijakan terkait cuti enam bulan ini seakan menjadi pembakuan pekerjaan domestik yang lebih menitik beratkan pada perempuan.

Sementara dalam UU KIA, cuti ayah hanya mendapatkan waktu selama tiga hari.

Dengan adanya peraturan tersebut, pemerintah kini tengah mempertimbangkan untuk membuat aturan turunan UU KIA dan Anak Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Aturan turunan ini akan merujuk pada cuti ayah yang memungkinkan lebih dari tiga hari.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuto menyebut bahwa UU KIA adalah kebijakan yang baru disahkan, sehingga memerlukan aturan turunan untuk pelaksanaannya.

"Untuk aturan-aturan turunan, salah satunya tadi membahas terkait dengan cuti, baik cuti ibu maupun ayah sedang kita siapkan," ucap Woro seperti dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Soroti Pemberlakuan UU KIA, Komnas Perempuan: Undang-Undang Ini Riskan

Lebih lanjut, Woro mengatakan bahwa jatah cuti ayah yang diatur dalam UU KIA menjadi sorotan publik karena dianggap terlalu sedikit.

Namun, cuti ayah masih sangat mungkin ditambahkan atau diperpanjang apabila diperlukan.

Oleh karenanya, saat ini aturan UU KIA sedang disusun untuk diselaraskan dengan aturan lain, misalnya UU Ketenagakerjaan.

"Jadi untuk alasan penting menambah cuti masih dimungkinkan. Bukan berarti dalam UU tiga hari, terus jadi kaku tiga hari saja," imbuhnya.

"Ketenagakerjaan juga kan sudah ada ya aturan-aturannya. Ini nanti akan kami coba selaraskan," tegasnya lagi.

Pemberlakuan UU KIA ini seakan memberikan angin segar untuk ibu bekerja.

Di sisi lain, implementasi UU KIA masih sangat dipertanyakan. Mengingat, masih banyak perempuan bekerja yang tidak terikat kontrak formal.

Kalau pendapat Kawan Puan gimana nih? Yuk tulis di kolom komentar!

Baca Juga: Cuti Melahirkan sampai 6 Bulan di UU KIA, Berlaku untuk Siapa?

(*)



REKOMENDASI HARI INI

6 Bahan Alami untuk Membantu Mengatasi Masalah Biang Keringat