Rumitnya Lapor Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Saat Jurnalis Perempuan Direkam Ilegal di KRL

Arintha Widya - Sabtu, 20 Juli 2024
Ilustrasi: Rumitnya melaporkan tindakan merekam orang lain secara ilegal yang dialami perempuan di KRL.
Ilustrasi: Rumitnya melaporkan tindakan merekam orang lain secara ilegal yang dialami perempuan di KRL. Freepik

Padahal, Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum lama ini disahkan. Kalau sudah begitu, bagaimana implementasinya?

Mengapa UU TPKS ini terkesan tidak dapat dipakai sebagai alat perlindungan untuk menjaga privasi perempuan yang diambil videonya tanpa izin di transportasi publik seperti KRL?

Bila kejadian serupa terjadi? Bagaimana perempuan bisa melapor dan ke mana lagi mereka meminta perlindungan?

Kendala Implementasi UU TPKS

Meski sudah ada undang-undang yang mengatur tentang kekerasan seksual, termasuk rekaman ilegal, korban sering kali menghadapi berbagai kendala dalam proses penegakan hukum.

Di bawah ini sejumlah kendala dalam implementasi UU TPKS seperti merangkum Hukum Online:

1. Proses Pelaporan yang Rumit: Korban sering kali harus melalui proses pelaporan yang panjang dan berbelit-belit, yang dapat menguras tenaga dan emosi.

2. Kurangnya Bukti: Dalam banyak kasus seperti yang dialami Dea, kurangnya bukti yang cukup kuat sering menjadi hambatan dalam menindaklanjuti laporan.

Kamera pengawas atau saksi mata yang dapat mendukung laporan korban juga sering kali tidak tersedia.

Baca Juga: DPR Sahkan RUU TPKS, Menteri PPPA Ungkap Perjuangan Panjang Payung Hukum Ini

Sumber: Hukumonline.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Kronologi Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Tangerang, Korban Dipaksa Lakukan Ini