Melansir dari laman Pemerintah Kota Surakarta, kekerasan fisik terjadi ketika anak mendapatkan penyiksaan pada fisik mereka.
Jenis kekerasan anak satu ini dapat dilihat dengan tanda adanya cedera pada tubuh anak.
Adapun tindakan yang termasuk kekerasan fisik pada anak seperti penyiksaan, pemukulan, dan penganiayaan terhadap anak.
Selain kekerasan fisik, ada juga kekerasan emosional yang rentan dialami anak.
Kekerasan emosional atau yang juga disebut kekerasan fisik adalah tindakan yang membuat perasaan anak menjadi tidak nyaman.
Bisa dibilang bahwa kekerasan emosional dapat berupa menurunkan harga diri anak.
Adapun contoh kekerasan emosional pada anak seperti penggunaan kata-kata kasar, mempermalukan anak di depan umum, memberikan ancaman, hingga membandingkan anak.
Baca Juga: Perilaku Bullying Berdasarkan Usia Anak yang Perlu Orang Tua Tahu