Hari Anak Nasional: Isu Pekerja Anak di Indonesia dan Dampaknya bagi Global

Arintha Widya - Selasa, 23 Juli 2024
Isu pekerja anak yang jadi perhatian dunia, bagaimana di Indonesia?
Isu pekerja anak yang jadi perhatian dunia, bagaimana di Indonesia? John Kevin

Parapuan.co - Hari Anak Nasional akhirnya tiba. Ada banyak isu terkait hak dan perlindungan anak yang mestinya Kawan Puan tahu.

Salah satu isu yang jadi perhatian di Hari Anak Nasional adalah pekerja anak. Apa itu pekerja anak?

Berikut definisi pekerja anak dan dampak kondisi tersebut pada ranah global sebagaimana PARAPUAN rangkum dari laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA)!

Apa Itu Pekerja Anak?

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai dampak pekerja anak terhadap global, Kawan Puan mesti tahu apa yang disebut sebagai "pekerja anak".

Pekerja anak ialah istilah yang digunakan untuk menggambarkan situasi di mana anak-anak bekerja atau terlibat dalam pekerjaan yang biasanya dilakukan orang dewasa.

Anak-anak yang dimaksud adalah laki-laki maupun perempuan yang berusia di bawah 18 tahun.

Anak-anak yang bekerja akan mengalami berbagai kerugian, mulai dari kesehatan fisik dan mental, hingga membatasi kesempatan mereka untuk bermain dan menikmati masa kanak-kanak.

Pekerjaan yang dilakukan anak-anak, apapun itu, bisa bersifat legal atau ilegal, tetapi jelas akan memberikan dampak negatif terhadap perkembangan anak.

Baca Juga: Hari Dunia Menentang Pekerja Anak, ILO: 'Pekerja Anak Naik Selama Pandemi'

Kawan Puan pernah melihat anak-anak mengamen atau berjualan di lampu merah? Barangkali, mereka adalah contoh pekerja anak di Indonesia.

Isu Global Pekerja Anak

Pemerintah Indonesia melalui KemenPPPA pernah menyampaikan bahwa pekerja anak merupakan salah satu isu penting yang menjadi perhatian global.

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menekankan untuk menangani isu pekerja anak secara menyeluruh dan berkesinambungan.

Ia menuturkan agar semua pihak dan pemangku kepentingan terlibat mengatasi dan menurunkan angka pekerja anak di Indonesia.

"Pekerja anak adalah isu global yang memerlukan penanganan komprehensif dan berkelanjutan," kata Nahar pada Januari 2024.

"Komitmen ini merupakan upaya global yang dirancang sebagai respons terhadap kondisi pekerja anak yang masih memprihatinkan akibat berbagai faktor," imbuhnya.

"Diperlukan gerakan dan komitmen yang terus ditingkatkan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk menghapus pekerja anak, khususnya di Indonesia," tuturnya lagi.

Nahar menambahkan, Pemerintah Indonesia sendiri telah berkomitmen menangani pekerja anak, dan sudah meratifikasi Konvensi ILO (International Labour Organization) Nomor 138 tentang Batas Usia Minimum untuk Bekerja, melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 dan Konvensi ILO Nomor 182 tentang Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000.

Baca Juga: Jumlah Pekerja Anak Meningkat 20 Tahun Terakhir, Ketahui Ini 4 Hak Anak yang Perlu Dipenuhi

"Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi dan menghapus pekerja anak melalui program dan kegiatan seperti advokasi kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, penyadaran masyarakat, hingga uji coba di berbagai sektor yang sering ditemukan pekerja anak seperti perikanan, pertanian, pertambangan, pariwisata, dan sektor domestik," ungkap Nahar.

"Meski banyak upaya telah dilakukan, jumlah pekerja anak masih menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun dan sempat menurun pasca pandemi Covid-19," terangnya.

Pihaknya juga menggarisbawahi peningkatan jumlah pekerja anak setiap tahun, mencakup kasus eksploitasi, menunjukkan betapa sistem perlindungan anak perlu terus diperkuat.

Di Indonesia, data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pekerja anak pada 2019 adalah 0,92 juta; tahun 2020 sebesar 1,33 juta; 2021 sebesar 1,05 juta; dan 2022 sebesar 1,01 juta.

Data ini menunjukkan kenaikan pada 2020 akibat dampak pandemi Covid-19 dan penurunan pada 2021.

Adapun pekerja anak lebih banyak terjadi di daerah perdesaan dibandingkan perkotaan, dengan 22 dari 34 provinsi memiliki proporsi pekerja anak di atas angka nasional.

"Peningkatan jumlah pekerja anak saat pandemi disebabkan oleh guncangan ekonomi yang memaksa banyak anak membantu orang tua mereka," papar Nahar lagi.

"Ini adalah masalah yang perlu perhatian serius, karena pekerja anak, eksploitasi, dan kekerasan terhadap anak sering terjadi pada masyarakat akibat kemiskinan, rendahnya pendidikan, dan kurangnya layanan pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial," jelasnya.

Bila isu pekerja anak tidak ditangani, anak-anak akan kehilangan masa kecil dan mungkin juga seluruh impiannya.

Padahal, kita punya semboyan Hari Anak Nasional: Anak Terlindungi, Indonesia Maju.

Kalau anak-anak tidak dilindungi mimpinya, bagaimana Indonesia bisa maju dan bersaing di ranah global?

Baca Juga: Hari Dunia Menentang Pekerja Anak, Ini Perbedaan Pekerja Anak dan Anak yang Bekerja

(*)

Sumber: KEMENPPPA.GO.ID
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Kronologi Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Tangerang, Korban Dipaksa Lakukan Ini