Baca Juga: Soroti Pemberlakuan UU KIA, Komnas Perempuan: Undang-Undang Ini Riskan
Hal serupa juga disampaikan oleh Plt. Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Pangasuhan dan Lingkungan KemenPPPA, Suhaeni.
"Tidak hanya dengan Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah, tetapi juga perlu adanya pelibatan keluarga," tambah Suhaeni.
Suhaeni juga menggarisbawahi pentingnya melibatkan masyarakat untuk mendukung pemenuhan hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak.
Antara lain meliputi peningkatan kepedulian dalam penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak.
Kemudian terkait peningkatan kemandirian, keberdayaan, dan ketahanan masyarakat; peningkatan kemampuan dan kepeloporan masyarakat; peningkatan kepedulian sosial, empati, dan semangat gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat; serta pengembangan dan penjagaan budaya dan kearifan lokal dalam penyelenggaraan kesejahteraan lbu dan anak.
Apapun itu, UU KIA diharapkan menjadi sarana yang dapat memberikan dukungan dan melindungi hak ibu dan anak di fase seribu hari pertama kehidupan.
Tentunya, ibu perlu mendapatkan dukungan fisik, psikis, sosial, hingga spiritual saat mempersiapkan kehamilan, selama masa kehamilan, persalinan, sampai pasca persalinan.
Demikian tadi informasi terkait aturan turunan UU KIA yang masih dalam tahap penyusunan. Semoga segera diterbitkan ya, Kawan Puan.
Baca Juga: Polemik Cuti Ayah di UU KIA, Pemerintah Rencanakan Aturan Turunan
(*)