Sedang Disusun, Ini 4 Aturan Turunan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Arintha Widya - Selasa, 23 Juli 2024
Apa saja aturan turunan UU KIA yang sedang disusun?
Apa saja aturan turunan UU KIA yang sedang disusun? hallohuahua

Parapuan.co - Kawan Puan, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan telah disahkan pada 2 Juli kemarin.

Namun, sejumlah aturan di dalamnya masih dinilai kurang untuk mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak-anak Indonesia secara keseluruhan.

Untuk itu, beberapa pihak mendesak agar pemerintah menerbitkan aturan turunan UU KIA, salah satunya Muhaimin Iskandar selaku Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dikutip dari Kompas.com, Muhaimin Iskandar menyebut bahwa aturan turunan diperlukan supaya UU KIA bisa segera diimplementasikan.

"Mendesak kepada presiden, menteri-menteri, gubernur, bupati, menyiapkan perangkat aturan yang melengkapi, sehingga Undang-Undang Nomor 4/2024 ini bisa segera terlaksana," kata Muhaimin Iskandar.

Salah satu aturan turunan yang diharapkan mendukung implementasi UU KIA, yaitu terkait cuti ayah yang diharapkan bisa lebih dari tiga hari.

Pemerintah saat ini tengah menyusun aturan turunan UU KIA yang juga berada dalam pengawalan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

KemenPPPA melalui Plt. Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Rini Handayani, menjelaskan akan membentuk Panitia Antar Kementerian (PAK) guna menyusun peraturan turunan UU KIA.

Mengutip laman resmi KemenPPPA, peraturan turunan UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan ada empat, antara lain:

Baca Juga: Cuti Melahirkan sampai 6 Bulan di UU KIA, Berlaku untuk Siapa?

1. Peraturan Pemerintah tentang Dukungan Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak.

2. Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi.

3. Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan Ibu dan Anak.

4. Dan Peraturan Presiden tentang Koordinasi Lintas Sektor dan Fungsi.

Lebih lanjut, Rini Handayani menguraikan bahwa batas waktu yang ditetapkan untuk penyelesaikan penyusunan aturan turunan UU KIA adalah dua tahun.

"Ada jangka waktu yang ditetapkan dalam UU tersebut, yaitu peraturan turunan harus selesai dalam 2 tahun," kata Rini.

Pihaknya juga menambahkan, KemenPPPA siap melibatkan berbagai pihak dalam menyusun peraturan turunan UU KIA.

Tak hanya pemerintah, lembaga, maupun pemangku kepentingan lainnya, keluarga dan masyarakat juga perlu mendukung implementasi UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

"Kami akan mengajak berbagai pihak untuk melakukan diskusi tematik baik dari sisi pemerintah, pemerintah daerah, praktisi, lembaga masyarakat, yang bergerak pada isu perempuan dan anak, media, dan tentunya juga dunia usaha," papar Rini.

Baca Juga: Soroti Pemberlakuan UU KIA, Komnas Perempuan: Undang-Undang Ini Riskan

Hal serupa juga disampaikan oleh Plt. Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Pangasuhan dan Lingkungan KemenPPPA, Suhaeni.

"Tidak hanya dengan Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah, tetapi juga perlu adanya pelibatan keluarga," tambah Suhaeni.

Suhaeni juga menggarisbawahi pentingnya melibatkan masyarakat untuk mendukung pemenuhan hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak.

Antara lain meliputi peningkatan kepedulian dalam penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak.

Kemudian terkait peningkatan kemandirian, keberdayaan, dan ketahanan masyarakat; peningkatan kemampuan dan kepeloporan masyarakat; peningkatan kepedulian sosial, empati, dan semangat gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat; serta pengembangan dan penjagaan budaya dan kearifan lokal dalam penyelenggaraan kesejahteraan lbu dan anak.

Apapun itu, UU KIA diharapkan menjadi sarana yang dapat memberikan dukungan dan melindungi hak ibu dan anak di fase seribu hari pertama kehidupan.

Tentunya, ibu perlu mendapatkan dukungan fisik, psikis, sosial, hingga spiritual saat mempersiapkan kehamilan, selama masa kehamilan, persalinan, sampai pasca persalinan.

Demikian tadi informasi terkait aturan turunan UU KIA yang masih dalam tahap penyusunan. Semoga segera diterbitkan ya, Kawan Puan.

Baca Juga: Polemik Cuti Ayah di UU KIA, Pemerintah Rencanakan Aturan Turunan

(*)

Sumber: Berbagai sumber
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Sedang Disusun, Ini 4 Aturan Turunan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak