Ibu yang Sedang Cuti Melahirkan Tidak Bisa Dipecat
Lebih lanjut, UU KIA juga mengatur tentang ibu bekerja yang sedang melaksanakan cuti melahirkan tidak bisa diberhentikan dari pekerjaannya.
Aturan ini tercantum dalam Pasal 5 Ayat (1) yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 4 Juni 2024 lalu.
"Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan," demikian isi Pasal 5 Ayat (1) UU KIA.
Upah Gaji Tetap Harus Dibayarkan
Bukan itu saja, Kawan Puan juga perlu tahu bahwa beleid tersebut mengatur tentang bagaimana pemerintah memberikan pendampingan hukum bagi ibu yang tidak mendapatkan haknya yaitu aturan upah atau gaji oleh perusahaan tempat bekerja selama cuti melahirkan.
"Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 5 ayat (3) UU KIA.
Sementara pada Pasal 5 ayat (2) mengatur tentang upah atau gaji ibu tetap harus diberikan oleh perusahaan, meski sedang cuti melahirkan.
Baca Juga: Cuti Melahirkan sampai 6 Bulan di UU KIA, Berlaku untuk Siapa?
Dalam pasal tersebut terdapat tiga ketentuan pembayaran upah untuk ibu bekerja yang menjalankan cuti melahirkan selama enam bulan, yakni:
1. Pemberian upah atau gaji secara penuh untuk 3 bulan pertama.
2. Pemberian upah atau gaji secara penuh untuk bulan keempat.
3. Pemberian 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
Kawan Puan, itu tadi sederet aturan yang tertuang dalam UU KIA, yang perlu diketahui oleh para perempuan karier.
Mulai dari aturan cuti, ibu bekerja yang sedang cuti melahirkan tidak boleh dipecat, hingga pemberian upah gaji.
(*)