Kebaya Fest 2024: Perancang Busana Ungkap Perbedaan Kebaya Pakem dan Modern

Arintha Widya - Selasa, 30 Juli 2024
Kebaya Fest mengungkap keindahan dan sejarah kebaya pakem hingga modern.
Kebaya Fest mengungkap keindahan dan sejarah kebaya pakem hingga modern. Press Release

Hasil perjalanan panjang dan berharga dalam memahami dan mengapresiasi kebaya sebagai warisan budaya Indonesia dituangkannya dalam buku Kisah Kebaya yang diluncurkan pada tahun 2021.

Didiet Maulana memaparkan, serupa dengan busana-busana daerah yang lain, kebaya memiliki pakem yang hadir sejak awal lahirnya. Kebaya yang masih mengindahkan pakem-pakem disebut kebaya klasik.

Ada beberapa hal yang menjadi pakem sebuah kebaya klasik, antara lain memiliki bukaan di bagian depan, menggunakan kancing atau peniti/bros yang sekaligus berfungsi sebagai aksesori, memiliki variasi panjang, mulai dari sejajar dengan panjang lengan, hingga ke lutut.

Selain itu, kebaya sesuai pakem juga memiliki variasi di bagian bawah, yaitu potongan lurus atau lancip.

Secara keseluruhan, tampilan kebaya juga memiliki pakem, seperti bawahan kebaya pakem adalah batik yang panjangnya tidak lebih dari mata kaki.

"Selain kebaya klasik, ada juga istilah kebaya modifikasi yang mengikuti tren dan bergaya muda," kata Didiet Maulana.

"Kebaya yang telah melalui proses evolusi ini cenderung lebih variatif, bebas, dan santai. Melalui kebaya modifikasi, pengguna kebaya memiliki ruang untuk mengekspresikan diri lebih luas lagi," tambahnya.

"Namun, kita perlu memahami akar sejarah dan budaya kebaya agar dapat mengapresiasi nilai-nilai tradisional yang terkandung di dalamnya dan memastikan setiap inovasi dan perubahan tidak menghilangkan esensi kebaya," tuturnya lagi.

Masyarakat juga dapat melihat berbagai bentuk kebaya karya Didiet Maulana, seperti kebaya Panjang, kebaya Pendek, kebaya Kartini, dan kebaya Kutu Baru dengan sentuhan modern yang tetap menghormati akar tradisionalnya melalui instalasi Kebaya Kala Kini oleh Svarna by IKAT Indonesia.

Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual Fisik dan Non Fisik Berdasarkan UU TPKS