Tujuan Terkait

Perbedaan Antara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam Istilah UMKM

Arintha Widya - Selasa, 30 Juli 2024
Perbedaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Perbedaan usaha mikro, kecil, dan menengah. wichayada suwanachun

Parapuan.co - Kawan Puan mungkin sering mendengar istilah UMKM atau kepanjangan dari usaha mikro, kecil, dan menengah.

Namun, sudah tahukah kamu perbedaan antara usaha mikro, kecil, dan menangah dalam istilah UMKM?

Kalau belum, rasanya penting bagimu untuk mengetahui bedanya sebelum menjalankan usaha.

Penasaran? Berikut perbedaan usaha mikro, kecil, dan menengah menurut laman Kemenkop UKM yang dirangkum dari Kompas.com!

Perbedaan usaha mikro, kecil, dan menengah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

1. Usaha Mikro

Usaha mikro adalah jenis bisnis produktif yang dimiliki individu atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria tertentu sesuai Peraturan Pemerintah.

Biasanya, usaha mikro memiliki modal di bawah Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Sementara untuk hasil penjualan tahunan, usaha mikro umumnya hanya meraih omzet maksimal Rp2 miliar.

Baca Juga: Kemenparekraf Luncurkan Program AKSES untuk Bantu Modal UMKM, Apa Itu?

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari, program KG Media yang merupakan suatu rencana aksi global, bertujuan untuk menghapus kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.



REKOMENDASI HARI INI

3 Tips Manfaatkan Uang Pesangon PHK Jadi Modal untuk Wirausaha