Perbedaan Antara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam Istilah UMKM

Arintha Widya - Selasa, 30 Juli 2024
Perbedaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Perbedaan usaha mikro, kecil, dan menengah. wichayada suwanachun

Jadi bila bisnismu berskala rumahan dan modalnya di bawah Rp1 miliar atau bahkan tanpa modal sama sekali, bisa masuk kategori usaha mikro.

2. Usaha Kecil

Kemudian, ada usaha kecil yang merupakan jenis bisnis ekonomi produktif yang berdiri sendiri.

Usaha kecil biasanya dilakukan oleh individu atau badan usaha yang bukan anak atau cabang perusahaan dari bisnis berskala menengah atau besar.

Dari segi modal, usaha kecil merujuk pada bisnis yang menggunakan dana antara Rp1 miliar hingga maksimal Rp5 miliar.

Biaya tersebut belum termasuk dana untuk sewa tanah dan/atau bangunan tempat usaha.

Usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan antara Rp2 miliar hingga maksimal Rp15 miliar.

3. Usaha Menengah

Usaha menengah merujuk jenis bisnis ekonomi produktif yang dilakukan oleh individu atau badan usaha.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Perbedaan Antara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam Istilah UMKM