Perbedaan Antara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam Istilah UMKM

Arintha Widya - Selasa, 30 Juli 2024
Perbedaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Perbedaan usaha mikro, kecil, dan menengah. wichayada suwanachun

Baca Juga: 5 Bisnis Musiman Akhir Tahun yang Dijamin Cuan, Berminat Coba?

Akan tetapi, usaha menengah bukan merupakan anak atau cabang perusahaan dari bisnis berskala kecil atau besar.

Bisnis skala menengah ini memiliki modal usaha antara Rp5 miliar sampai maksimal Rp10 miliar.

Biaya tersebut tidak mencakup dana untuk keperluan sewa tahan dan/atau bangunan tempat usaha.

Biasanya, usaha menengah menghasilkan penjualan tahunan antara Rp15 miliar sampai maksimal Rp50 miliar.

Dari pemaparan di atas, bisa disimpulkan bahwa perbedaan antara usaha mikro, kecil, dan menengah terletak pada jumlah modal dan hasil penjualannya.

Itulah tadi perbedaan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam istilah UMKM yang perlu Kawan Puan ketahui.

Kalau disuruh memilih berdasarkan modal, kamu ingin menjalankan usaha yang mana, nih?

Apapun pilihanmu, mudah-mudahan bisnismu sukses walau berskala kecil, ya.

Baca Juga: Pelaku Ide Usaha Mikro Perlu Terapkan Tips Ini untuk Kelola Keuangan

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Perbedaan Antara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam Istilah UMKM