Tak Ada Lagi Ruang untuk Hinaan Tobrut, Kini Pelecehan Seksual secara Verbal Bisa Dipidana!

Citra Narada Putri - Rabu, 31 Juli 2024
Pelecehan seksual secara verbal kini bisa dipenjara.
Pelecehan seksual secara verbal kini bisa dipenjara. (spukkato/Getty Images)

Parapuan.co - Menjadi perempuan tak pernah ada habisnya jadi sasaran pelecehan, bukan hanya fisik, tapi juga verbal.

Bahkan, pelecehan pada perempuan terjadi lintas medium, baik secara langsung hingga di dunia maya.

Misal saja panggilan 'tobrut' yang belakangan viral di media sosial, yang disampaikan untuk melecehkan perempuan dengan payudara besar.

Namun, penderitaan perempuan sebagai korban pelecehan seksual mulai terkikis dengan adanya perubahan. 

Dalam perkembangan hukum yang semakin progresif, tindakan pelecehan verbal kini tidak lagi dianggap sepele.

Perubahan dalam regulasi hukum telah memberikan payung hukum bagi korban pelecehan verbal, sehingga pelaku dapat dijerat secara pidana.

Ini merupakan langkah maju yang signifikan dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan verbal.

Pasalnya, melansir Kompas.com, pelaku pelecehan verbal bisa terjerat pindana berdasarkan Undang-Undang Tindak Pindana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Dalam UU TPKS Pasal 4 ayat (1) ada 9 jenis tindak pidana pelecehan seksual.

Baca Juga: Rumitnya Lapor Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Saat Jurnalis Perempuan Direkam Ilegal di KRL



REKOMENDASI HARI INI

Ini 3 Aktivitas Sederhana yang Bisa Dilakukan Anak Perempuan dan Ibu