(3) Termasuk alat bukti surat, yaitu:
- surat keterangan psikolog klinis dan/atau psikiater/dokter spesialis kedokteran jiwa;
- rekam medis;
- hasil pemeriksaan forensik; dan/atau
- hasil pemeriksaan rekening bank.
Adapun pengertian bukti informasi elektronik/dokumen elektronik sudah diatur dalam UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE yang terdapat pada pasal 1 angka 1 dan 4, yaitu:
“Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”
“Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”
Maka jika Kawan Puan menjadi korban pelecehan seksual non-fisik, dapatkan bukti rekaman/foto saat terjadinya peristiwa tersebut.
Kemudian kamu bisa melaporkan tindakan kekerasan seksual non-fisik yang dialami ke pihak Kepolisian.
Kendati demikian, laporan Kepolisian tersebut saat ini hanya dapat dilaporkan ke polisi setingkat Polres/Polda.
Hal ini dikarenakan unit yang menangani laporan UU TPKS hanya terdapat di tingkat Polres/Polda, yaitu Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA).
(*)
Baca Juga: 3 Rekomendasi Buku yang Membahas Isu Pemberdayaan Perempuan, Apa Saja?