Tak Ada Lagi Ruang untuk Hinaan Tobrut, Kini Pelecehan Seksual secara Verbal Bisa Dipidana!

Citra Narada Putri - Rabu, 31 Juli 2024
Pelecehan seksual secara verbal kini bisa dipenjara.
Pelecehan seksual secara verbal kini bisa dipenjara. (spukkato/Getty Images)

Salah satunya adalah pelecehan seksual non-fisik yang diatur pada Pasal 5 UU TPKS berbunyi: “Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).” Tujuan dibentuknya undang-undang adalah untuk mengatur kehidupan masyarakat agar tertib dan mengikuti norma serta melindungi warga.

Sebelum adanya UU TPKS, pelecehan seksual non-fisik seringkali dianggap sepele dan sulit dibuktikan.

Namun, dengan adanya UU ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan seksual, termasuk mereka yang mengalami pelecehan verbal.

Penjelasan Pasal 5 UU TPKS dijelaskan bahwa “Yang dimaksud dengan perbuatan seksual secara nonfisik adalah pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.”

Jika Kawan Puan mengacu penjelasan tersebut, tentu akan sulit bagi korban untuk membuktikan tindak pidana ketika melaporkan ke pihak kepolisian.

Kendati demikian, kendala alat bukti tersebut telah diantisipasi lewat aturan Pasal 24 UU TPKS yang berbunyi:

(1) Alat bukti yang sah dalam pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas: alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana; alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau sebagai hasil Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau benda atau barang yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.

(2) Termasuk alat bukti keterangan Saksi yaitu hasil pemeriksaan terhadap Saksi dan/atau Korban pada tahap penyidikan melalui perekaman elektronik.

Baca Juga: Cegah Pelecehan di Lembaga Internal, Komnas HAM Desak Penyelenggara Pemilu Bentuk Satgas TPKS



REKOMENDASI HARI INI

Sering Dikira Sama, Kenali Perbedaan Malnutrisi dan Gizi Kurang