PP No 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan Disahkan, Ini Dampak Melahirkan Anak Hasil Pemerkosaan

Citra Narada Putri - Rabu, 31 Juli 2024
Aborsi korban pemerkosaan.
Aborsi korban pemerkosaan. (Andrey Zhuravlev/Getty Images)

Parapuan.co - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan pada Jumat (26/7/2024).

Sebagai informasi, PP tersebut merupakan aturan turunan dari Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Adapun di dalamnya mengatur tentang ketentuan dan syarat aborsi di Indonesia sehingga mencegah praktik aborsi ilegal di Tanah Air.

Lebih lanjut, dalam Pasal 116 PP No 28/2024 disebutkan bahwa aborsi merupakan tindakan yang dilarang dan tidak boleh dilakukan kecuali atas indikasi kedaruratan medis.

Selain itu, aborsi juga hanya boleh dilakukan pada korban tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.

Lebih rinci, aborsi yang diperbolehkan dilakukan pada korban tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan perlu dibuktikan dengan adanya beberapa hal, yaitu:

1. Surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana pemerkosaan atau tindak kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan

2. Keterangan penyidik mengenai adanya dugaan pemerkosaan dan/atau kekerasan seksual lain sehingga menyebabkan kehamilan.

Jika mengacu pada Pasal 120 PP No 28/2024, aborsi dilakukan melalui tim pertimbangan atau dokter yang kompeten dan memiliki wewenang.

Baca Juga: Aborsi Aman untuk Korban Perkosaan, Legal di UU, Miskin Implementasi



REKOMENDASI HARI INI

6 Bahan Alami untuk Membantu Mengatasi Masalah Biang Keringat