Adapun praktik layanan aborsi hanya diperbolehkan dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut (PKTL) yang memenuhi Sumber Daya Kesehatan sesuai standar yang sudah ditetapkan oleh Menteri.
Sebelum dan sesudah melakukan tindakan, pasien akan mendapat pendampingan serta konseling.
Tak hanya itu, korban tindak pidana perkosa dan/atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang memutuskan untuk membatalkan aborsi, pemerintah juga akan memberikan pendampingan dan konseling.
Korban diberikan pendampingan oleh konselor selama masa kehamilan, persalinan, dan pasca persalinan.
Dampak Melahirkan Anak Hasil Pemerkosaan
Dengan penetapan PP baru yang memperbolehkan korban pemerkosaan melakukan aborsi, menghadirkan keadilan bagi perempuan.
Bukannya tanpa alasan. Penting untuk diingat bahwa melahirkan anak hasil pemerkosaan bisa memberikan dampak yang parah bagi korban.
Melahirkan anak sebagai hasil dari tindakan pemerkosaan adalah trauma yang sangat mendalam bagi seorang perempuan.
Baca Juga: Miris, Ternyata Ini Kota dengan Kasus Pemerkosaan Tertinggi di Indonesia