PP No 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan Disahkan, Ini Dampak Melahirkan Anak Hasil Pemerkosaan

Citra Narada Putri - Rabu, 31 Juli 2024
Aborsi korban pemerkosaan.
Aborsi korban pemerkosaan. (Andrey Zhuravlev/Getty Images)

Trauma ini tidak hanya berdampak fisik, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis yang sangat kompleks dan berkepanjangan.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh University of Tromsø, diketahui bahwa trauma pemerkosaan dapat terjadi kembali pada persalinan pertama, apa pun cara persalinannya. 

Setelah melahirkan, para korban pemerkosaan tersebut kembali mengalami trauma dengan perasaan dikotori, diasingkan, dan direduksi menjadi hanya sebuah tubuh yang akan menjadi tempat keluarnya tubuh lain.

Selain itu, melansir focusforhealth.org, ibu dengan riwayat pelecehan seksual mengalami lebih banyak perasaan bersalah dan kesulitan menyusui.

Mereka akan mengalami kesulitan dalam hubungannya dengan tubuhnya, merasa terekspos, tidak nyaman dan tidak aman.

Selain itu, perempuan yang pernah mengalami pelecehan seksual juga lebih banyak mengalami pengalaman negatif saat melahirkan.

Mereka sering mengalami depresi, keinginan bunuh diri, dan gangguan stres pasca trauma, baik selama maupun setelah kelahiran.

Gangguan Stres Pasca Trauma (PTSD) dapat berdampak buruk pada kesejahteraan perempuan dan kemampuan mereka menjalin ikatan dengan bayinya.

Banyak penyintas sudah bergumul dengan perasaan malu dan tidak mampu.

pemBaca Juga: Alami Kehamilan Tidak Diinginkan, Banyak Korban Pemerkosaan Belum Tahu tentang Akses Aborsi Aman

Termasuk pengalaman negatif saat melahirkan serta ketidakmampuan menjalin ikatan dengan bayi dapat menambah perasaan bersalah dan malu.

Bahkan ironisnya lagi, karena kurangnya ikatan dengan anak akibat perasaan bersalah, marah terhadap pelaku hingga jijik, rentan membuat korban menelantarkan bayinya.

Tentu, hal ini bukan hanya berdampak pada korban pemerkosaan itu sendiri, tapi juga terhadap calon anaknya jika dipaksakan untuk dilahirkan tanpa adanya penerimaan diri. 

Penting untuk diingat bahwa korban pemerkosaan tidak sendirian, ada banyak orang yang peduli dan siap membantu.

Jika Kawan Puan atau seseorang yang kamu kenal mengalami trauma akibat pemerkosaan, jangan ragu untuk mencari bantuan.

Hotline bantuan jika terjadi kekerasan terhadap perempuan:

- LBH Apik: 0813888226699 / pengaduanLBHAPIK@gmail.com

- Kemenpppa Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA): 129 / WhatsApp 08111129129

- Yayasan Pulih: 08118436633

(*)

Baca Juga: Rumitnya Lapor Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Saat Jurnalis Perempuan Direkam Ilegal di KRL



REKOMENDASI HARI INI

Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual Fisik dan Non Fisik Berdasarkan UU TPKS